Saat
kita mau membeli atau investasi rumah seringkali kita menimbang-nimbang mau
beli secara cash atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jika Dana Cash kita
terbatas alangkah baiknya kita bisa menggunakan fasilitas KPR. Fasilitas KPR
meliputi pembelian rumah baru, take over KPR maupun Renovasi Rumah.
Fasiltas
KPR ada 2 (dua) jenis yaitu KPR Konvensional dan KPR Syariah. berikut perbedaan
antara keduanya
KPR Syariah
- Sistem bagi hasil
- Angsuran per bulannya tetap
- Memiliki beberapa pilihan alternative akad. yaitu akad Murahabah (jual beli), Akad Musyarakah Mutanaqishah (kepemilikan bertahap), Akad Ijarah Muntahua Bittamlik (sewa beli) Akad Ijarah (sewa).
- Tidak ada penalty
KPR Konvensional
- Sistem Bunga
- Angsuran per bulannya fix 1-2 tahun, selanjutnya system bunga pasar/fluktuatif
- Hanya ada 1 akad (jual beli)
- Ada Penalti Pelunasan Maju dan Penalti pokok dan bunga untuk KPR yang menunggak.
Dalam
pengajuan KPR ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ada beberapa tahap
yang harus dilalui :
Tahap 1 : Persiapan
- Tentukan lokasi dan kesesuaian rumah yang akan dibeli
- Sesuaikan harga rumah dengan pendapatan per bulan anda, maksimal 1/3 dari gaji atau pemasukan anda
- Persiapkan dana cash untuk uang muka ±30% dari harga rumah
- Tentukan bank yang anda ajukan KPR, dengan mempertimbangkan besar bunga, kecepatan pelayanan dll
Tahap 2 : Lengkapi Dokumen dan Kirim
Ke Bank
- Fotokopi KTP suami + istri
- Akta Nikah atau Akta cerai
- Surat Keterangan belum memiliki rumah (untuk KPR Rumah bersubsidi)
- Pas Foto suami istri 3 x 4
- Slip Gaji bagi karyawan tetap, Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir untuk pengusaha
- NPWP
Tahap 3 : Pengecekan dari Pihak Bank
- Bank akan melakukan pengecekan secara off site (untuk dokumen kredit) dan on site (untuk pengecekan di Lapangan).
- Pengecekan Off site meliputi pengecekan SID untuk melihat track record calon debitur,pengecekan KTP, Pengecekan Surat Kepemilikan
- Pengecekan On Site meliputi Foto Lokasi yang di KPR kan, Cek Alamat Calon Debitur, Melakukan wawancara kepada calon debitur untuk menggali informasi terkait pengajuan KPR
Tahap 4 : Putusan dan Akad
- Setelah melakukan pertimbangan dari sisi legalitas, wawancara dan analisa financial. Bank akan memberikan putusan KPR kepada calon debitur. Baik itu persetujuan maupun penolakan.
- Akad Kredit dilakukan setelah KPR disetujui dengan menghadirkan para pihak yaitu calon debitur, Notaris, pihak bank, dan pihak pengembang yang rumahnya akan dibeli oleh Calon Debitur. Akad akan dilakukan jika debitur sudah membayar seluruh biaya akad kredit yang meliputi provisi, asuransi property, Biaya Notaris dll