![]() |
Tampilan Layar Pilihan Pelayanan di Kantor BPN |
Menteri Tata Agraria dan
tata ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerukan
perbaikan layanan BPN saat peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional
tanggal 8 Nopember yang lalu. termasuk percepatan layanan pengurusan surat
tanah pada 5 (lima) item yaitu :
- Pengecekan sertifikat hak atas tanah
- Pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Pendaftaran Blokir
- Pengurusan Roya atau penghapusan Hak Tanggungan
Berikut 5 (lima) Langkah
atau prosedur pelayanan untuk pengurusan surat tanah pada 5 (lima) item
tersebut yaitu :
1. Membeli
Formulir permohonan pengurusan surat tanah seharga Rp10.000,-
2. Mengambil
nomor antrean di mesin layar sentuh. pada menu layar sentuh pilih layanan
pengurusan surat tanah yang akan dilakukan
3. Saat
nomor antrean anda dipanggil, serahkan semua kelengkapan dokumen beserta
formulir tadi. Dokumen yang diserahkan adalah dokumen asli
4. Membayar
biaya permohonan sesuai PP No 13 Tahun 2010 sebesar Rp.50.000.
5. Menunggu
hingga nama anda dipanggil kembali. untuk beberapa item pengurusan surat tanah
bisa selesai dalam 1 (satu) hari.
Agar anda tidak perlu
bolak-balik ke kantor BPN dan mempercepat proses pembuatan surat tanah, maka
anda harus mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini :
- Sertipikat Hak Milik (SHM)
- Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) jika anda mau melakukan pengurusan Roya Hak Tanggungan
- Surat Pengantar Bank untuk pengurusan surat tanah, dalam hal ini surat pengantar roya SHT
- Bukti pembayaran Lunas dari Bank
- Daftar serah terima dokumen Untuk Bank dan Pemilik Rumah
Artikel terkait :
Semoga bermanfaat dan
menambah wawasan anda… silahkan bagikan ke orang lain (share), berkomentar dan
baca artikel lainnya… Atau anda bisa
gabung di Blog Rumahku Istanaku dengan cara masukkan email anda untuk mendapatkan update gratis artikel
terbaru di blog ini terima kasih…
2 komentar
komentar