Syarat Peningkatan Status SHGB menjadi SHM
![]() |
Syarat Peningkatan Status SHGB menjadi SHM |
Status sertipikat biasanya
ketika kita membeli rumah di developer
adalah SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan). untuk lebih memperkuat status hak atas tanah
harus di tingkatkan menjadi SHM (Sertipikat Hak Milik). berikut Tanya jawab
mengenai peningkatan status SHGB ke SHM.
Question:
“Pak Yulius Di Tempat, Saya
seorang pensiunan karyawan sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Sekitar 1
(satu) tahun yang lalu, saya membeli sebuah tanah ±800 M2 di daerah Tangerang
Selatan dari sebuah Perseroan Terbatas (PT).”
“Berdasarkan surat yang
diterbitkan Kantor Pertanahan Bekasi, tanah saya masih status Hak Guna Bangunan
(HGB). Saya memiliki rencana untuk meningkatkan status tanah tersebut dari HGB
menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Pertanyaan saya, bagaimana tata cara
peningkatan status tanah tersebut? Apa saja kelengkapan atau persyaratan yang
wajib saya penuhi?
-Almira Randhawa-Jaktim
Answer:
“Definisi
Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah
sebagai berikut:
“(1) Hak guna bangunan
adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang
bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.”
“(2) Atas permintaan
pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya,
jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling
lama 20 tahun.”
“Prosedur awal yang ditempuh
adalah mengajukan surat permohonan peningkatan status tanah ke Kantor
Pertanahan Bekasi dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Asli
Sertipikat HGB
2. Fotokopi
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Fotokopi
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada tahun berjalan.
4. Fotokopi
identitas pemohon berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Selain syarat-syarat
tersebut diatas, terdapat beberapa syarat tambahan sebagai berikut :
1. Jika
tidak memiliki IMB, maka wajib untuk memperoleh surat keterangan dari kelurahan
setempat yang menyatakan bahwa tanah tersebut dipergunakan sebagai tempat
tinggal.
2. Dalam
rangka memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Agraria / Kepala BPN No 6 tahun
1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, maka perlu
mengisi dan menyerahkan pernyataan (tersedia di Kantor Pertanahan). Pada
intinya, seseorang yang melakukan permohonan tidak memiliki Sertipikat Hak
Milik tidak lebih dari 5 (lima) bidang atau 5.000M2.
Dari seluruh proses tersebut,
apabila telah memenuhi ketentuan, kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan
Surat Keputusan mengenai peningkatan status tanah. Demikian kami sampaikan,
semoga penjelasan tersebut dapat berguna bagi Ibu Almira Randhawa.
Salam- Yulius Setiarto,SH.
Konsultasi Properti
diasuh : Yulius Setiarto,SH (Konsultan Hukum
Pada Setiarto &Partner Law Firm) yang disadur dari Majalah / Tabloid Rumah
333-XIII
Konsultasi Properti Lainnya :
Semoga
Bermanfaat…Bagikan kepada teman atau saudara anda siapa
tahu teman atau saudara anda membutuhkan informasi ini. # Indahnya berbagi.
0 Response to "Syarat Peningkatan Status SHGB menjadi SHM"
Post a Comment