4 Hal Dalam Pengurusan IMB Yang Hilang
![]() |
IMB penting untuk keabsahan Bangunan Anda |
Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB) merupakan salah satu berkas penting yang harus dimiliki pemilik rumah.
Surat ini menandakan bangunan baik itu hunian maupun bangunan dengan peruntukan
lain, telah dibangun sesuai dengan peraturan. Di dalam IMB anda bisa menemukan
ukuran, luas, hingga lay out atau tata letak bangunan secara rinci.
IMB menjadi salah satu
dokumen yang penting dimiliki agar bangunan anda terjamin legalitasnya. sebab,
saat ini banyak bangunan yang terpaksa dibongkar atau dirobohkan karena tidak
sesuai dengan IMB. Bagaimana jika surat IMB ini hilang? tiap daerah tata cara
pengurusannya berbeda-beda. Tapi, sebelum mengurus IMB yang hilang ada 5 hal
yang harus diperhatikan dalam pengurusan IMB yang hilang.
1. Lengkapi Syarat-Syaratnya
Untuk mendapatkan salinan IMB yang hilang
maka ada perlu melengkapi antara lain :
- Surat Permohonan tertulis untuk pengurusan IMB yang Hilang
- Surat Keabsahan Dokumen, dilengkapi materei Rp.6.000
- KTP Pemohon
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Akta Pendirian Bangunan jika ada
- Bukti kepemilikan atau Sertipikat Rumah
- Fotokopi surat keterangan kehilangan IMB dari pihak berwajib
- Surat pernyataan IMB tidak dalam penjaminan
2. Pengurusan Bisa Dikuasakan
Jika anda orang yang sibuk, maka jangan
khawatir. pengurusan IMB yang hilang dapat dikuasakan kepada orang lain. anda
harus menyertakan surat kuasa bermaterei Rp.6.000 serta KTP orang yang anda
beri kuasa saat menyerahkan kelengkapan syarat pengurusan IMB yang hilang.
3. Ikuti Proses Pengajuannya
Jika Dokumen anda telah dinyatakan lengkap
oleh Dinas Perijinan setempat. maka tunggulah sampai 14 hari kerja untuk
mendapatkan salinan IMB anda yang hilang. jika sampai batas waktu yang telah
ditentukan salinan IMB belum anda terima, maka anda dapat menanyakan kepada
dinas perijinan setempat, apakah ada kendala dalam penerbitan salinan IMB anda.
4. Jika IMB Hilang, dan Fotokopi IMB Tidak Ada
Salah satu syarat pengurusan IMB adalah
fotokopi IMB eksisting. apabila kita tidak menyimpan fotokopi IMB eksisting
yang hilang maka akan cukup merepotkan saat pengurusan salinan IMB anda. tetapi
jangan panik, kalau memang sebelumnya IMB anda sudah terdaftar di dinas
perijinan setempat maka data IMB ada di database Dinas Perijinan setempat.
Salinan IMB anda dapat anda dapatkan asalkan syarat-syarat yang lain anda
lengkapi.
Baca juga :
Semoga
Bermanfaat…Bagikan kepada teman atau saudara anda siapa
tahu teman atau saudara anda membutuhkan informasi ini. # Indahnya berbagi.
0 Response to "4 Hal Dalam Pengurusan IMB Yang Hilang"
Post a Comment